BALI, KOMPAS.TV - Polda Bali menangkap dua pengepul pakaian bekas impor. <br /> <br />Polisi menyita, sebanyak 117 ball atau karung pakaian bekas dari gudang di Kawasan Tabanan, Bali. <br /> <br />Pakaian bekas impor ilegal ini, masuk ke wilayah Bali melalui pengiriman dari Malaysia, masuk ke Medan, dan Bandung, kemudian ke wilayah Bali. <br /> <br />Pelaku menjual kembali pakaian bekas ini kepada para pengecer di wilayah Bali. <br /> <br />Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 20 juta dari hasil penjualan 10 bal pakaian bekas. <br /> <br />Kapolda Bali Irjen Pol, Putu Jayan Danu Putra, menyatakan, akan terus menindak para pelaku atau pengepul pakaian bekas impor ilegal. <br /> <br />Baca Juga Hakim Guntur Hamzah Ubah Putusan MK, MKMK: Langgar Etik, Guntur Disanksi Teguran Tertulis di https://www.kompas.tv/article/389888/hakim-guntur-hamzah-ubah-putusan-mk-mkmk-langgar-etik-guntur-disanksi-teguran-tertulis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389891/polisi-tangkap-2-pengepul-pakaian-bekas-impor-di-tabanan-bali