SIDOARJO, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan, kepolisian dan aparat Bea Cukai memusnahkan pakaian bekas impor senilai total Rp10 miliar di kawasan pergudangan di Sidoarjo, Jawa Timur. <br /> <br />Pakaian bekas impor ini sebagian besar berasal dari Korea yang masuk ke Indonesia, melalui jalur laut. <br /> <br />Total sebanyak 824 bal pakaian bekas dengan nilai total Rp10 miliar dimusnahkan di Kompleks Pergudangan Jaya Park di Sidoarjo ini. <br /> <br />Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan seluruh barang bekas dari luar negeri, tanpa terkecuali dilarang masuk ke Indonesia. <br /> <br />Menurut Mendag impor pakaian bekas dapat berdampak langung kepada keberadaan UMKM di Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Warga Kecewa, Larangan Jual Baju Bekas Impor Dinilai Merugikan Pelaku Bisnis Thrifting di https://www.kompas.tv/article/389893/warga-kecewa-larangan-jual-baju-bekas-impor-dinilai-merugikan-pelaku-bisnis-thrifting <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390313/mendag-musnahkan-baju-bekas-impor-korea-senilai-rp10-miliar-di-sidoarjo
