<br /> Polda DIY menangkap pelaku mutilasi terhadap wanita yang tubuhnya dipotong 65 bagian. Pelaku ditangkap dalam persembunyian di rumah keluarganya di Temanggung, Jateng.<br /><br /> <br /><br /> Pelaku nekat membunuh korban karena terjerat utang pinjaman online sebesar Rp8 juta. Pelaku berencana akan membuang potongan tubuh korban ke kloset, juga membawa tulangnya dengan tas ransel untuk menghilangkan jejak.<br /><br /> <br /><br /> Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti senjata tajam, ponsel, serta sepeda motor.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Heru Trijoko
