JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR secara resmi menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. <br /> <br />Pengesahan ini dilakukan meski banyak penolakan. <br /> <br />Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Namun, merespons putusan tersebut pemerintah justru menerbitkan Perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU. <br /> <br />Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir di sidang paripurna pengesahan UU Cipta Kerja menyatakan, pengesahan ini adalah langkah mitigasi yang diambil pemerintah untuk merespon dampak krisis global. <br /> <br />Dalam sidang paripurna, Fraksi Partai Demokrat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, dan mempertanyakan aspek kegentingan yang memaksa keluarnya Perppu. <br /> <br />Fraksi PKS juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, dengan melakukan interupsi dan walkout. <br /> <br />Dari 9 fraksi di DPR, tujuh fraksi mendukung Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. <br /> <br />Sebelum Perppu disahkan, RUU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai kalangan. <br /> <br />Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konsitusi. <br /> <br />Baca Juga Ratusan Buruh Gelar Demo Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang di https://www.kompas.tv/article/390269/ratusan-buruh-gelar-demo-tolak-pengesahan-perppu-ciptaker-jadi-undang-undang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390383/momen-demokrat-interupsi-hingga-pks-walkout-saat-pengesahan-uu-cipta-kerja