YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang wanita berusia 34 tahun, berhasil ditangkap oleh polisi di salah satu rumah keluarganya di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah. <br /> <br />Jenazah korban ditemukan di salah satu kamar penginapan di kawasan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, 18 Maret 2023 lalu <br /> <br />Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini berkat jejak kartu tanda penduduk milik pelaku, Heru Prastiyo, yang tertinggal di tempat kejadian. <br /> <br />Pelaku mengakui mengenal korban sejak November 2022 dan memiliki hubungan intim dengan korban. <br /> <br />"Tersangka terlilit pinjaman online, sehingga yang bersangkutan mencari cara untuk melunasi hutang yaitu dengan melakukan pembunuhan," ujar Kombes Nuredy Irwansyah, Direskrimum Polda DIY <br /> <br />Baca Juga Jenazah Korban Mutilasi di Yogyakarta Dimakamkan di https://www.kompas.tv/article/390386/jenazah-korban-mutilasi-di-yogyakarta-dimakamkan <br /> <br />Namun, karena terlilit hutang pinjaman online sebesar 8 juta rupiah, pelaku pun tega menghabisi nyawa korban agar bisa mengambil telepon genggam dan sepeda motornya. <br /> <br />Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan selama 20 tahun atau hukuman mati. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390415/terlilit-pinjol-motif-pelaku-pembunuhan-mutilasi-wanita-di-sleman
