JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyampaikan kabar baik atas keputusan Presiden terkait cuti bersama. <br /> <br />"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),"kata Menhub Budi, dikutip dari konferensi pers Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023). <br /> <br />Menhub sampaikan usulan disampaikan bersama dengan Kapolri Listyo agar libur lebaran dimajukan 2 hari. <br /> <br />Baca Juga Tidur Seharian saat Puasa Ramadan, Dihitung Ibadah?| SINAU di https://www.kompas.tv/article/391156/tidur-seharian-saat-puasa-ramadan-dihitung-ibadah-sinau <br /> <br />"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,"jelas Menhub Budi. <br /> <br />"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,"lanjutnya. <br /> <br />Hal tersebut dibahas dalam ratas, dan disetujui Presiden Jokowi. <br /> <br />Lebih lanjut terkait majunya cuti bersama, Menhub Budi juga mengingatkan perusahaan swasta untuk mencairkan THR karyawannya lebih dulu. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391161/kabar-baik-presiden-putuskan-cuti-bersama-mulai-19-april
