JAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang dilontarkan Menko Polhukam, Mahfud MD memasuki babak baru. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memperingatkan Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait potensi ancaman pidana bagi pelanggar pasal 11 undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, khususnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU. <br /> <br />Hal itu disampaikan Arteria saat rapat kerja dengan PPATK, Selasa (21/03) lalu. <br /> <br />Dalam rapat itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menegaskan transaksi Rp349 triliun itu adalah tindak pidana pencucian uang dan tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan. <br /> <br />Sebelumya, Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan laporan transaksi mencurigakan Rp349 triliun bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang dan melibatkan pihak di luar Kementerian Keuangan. <br /> <br />Sementara Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan dari Rp349 triliun temuan PPATK, diduga ada transaksi sekitar Rp22 triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. <br /> <br />Komisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani serta Kepala PPATK untuk memaparkan secara rinci terkait transaksi mencurigakan Rp349 triun pada 29 Maret mendatang. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391171/buntut-transaksi-janggal-rp349-triliun-komisi-iii-dpr-sebut-pembocor-dokumen-bisa-dipidana
