JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan pelaku AG di kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Hal ini sesuai dengan posisi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. <br /> <br />Kejati DKI Jakarta mengatakan, sidang AG dilaksanakan tertutup untuk melindungi haknya sebagai anak. <br /> <br />Baca Juga 2 WNA Asal Polandia Langgar Aturan Nyepi Akan Dideportasi! di https://www.kompas.tv/article/391231/2-wna-asal-polandia-langgar-aturan-nyepi-akan-dideportasi <br /> <br />Meski begitu, keputusan pelaksanaan sidang tetap diserahkan kepada Majelis Hakim. <br /> <br />Berkas AG kini masih ditangani Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391232/sidang-pelaku-anak-ag-akan-digelar-tertutup-ini-alasannya