JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, selain mengutarakan rencana Pemerintah untuk memajukan dan menambah durasi cuti bersama Lebaran, juga mengimbau pihak swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. <br /> <br />Ia berharap bahwa pihak swasta dapat mengirimkan THR kepada karyawannya paling lambat pada tanggal 18 April 2023, sebelum karyawan tersebut pulang kampung. <br /> <br />"Satu hal yang kita imbau berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," ujar Menhub, Budi Karya Sumadi di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (24/3/2023) <br /> <br />"Sehingga pada saat tanggal 18 dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya <br /> <br />Baca Juga Menhub Ingatkan Maskapai Tak Sewenang-Wenang Naikkan Harga Tiket pada Mudik Lebaran 2023 di https://www.kompas.tv/article/391191/menhub-ingatkan-maskapai-tak-sewenang-wenang-naikkan-harga-tiket-pada-mudik-lebaran-2023 <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391282/menhub-budi-karya-sumadi-imbau-pihak-perusahaan-berikan-thr-lebih-awal