JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan pelaku AG di kasus penganiayaan David Ozora akan menjalani sidang secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. <br /> <br />AG menjadi pelaku pertama yang berkasnya dilimpahkan untuk disidangkan. <br /> <br />Peluang para pelaku penganiayaan David Ozora mendapat keringanan hukuman lewat upaya restorative justice, kian tertutup setelah ayah David menarik pemberian maaf. <br /> <br />Kuasa Hukum David, Melissa Anggraini, menyatakan tidak ada hal yang meringkan para pelaku sehingga hukuman maksimal pantas untuk pelaku penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Andai kata maaf dari ayah David tak ditarik, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, upaya restorative justice belum tentu dikabulkan. <br /> <br />Hukuman yang diberikan kepada pra terdakwapun jangan sampai ringan, terkecuali AG yang tergolong anak yang berkonflik dengan hukum. <br /> <br />Baca Juga Kejanggalan Kematian Bripka Arfan Saragih yang Diduga Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar di https://www.kompas.tv/article/391406/kejanggalan-kematian-bripka-arfan-saragih-yang-diduga-gelapkan-pajak-rp-2-5-miliar <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391408/sidang-ag-eks-kekasih-mario-dandy-bagal-digelar-tertutup-keluarga-david-berharap-vonis-adil
