JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan gelar sidang untuk AG, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Sidang dilakukan secara tertutup, berkaitan dengan perlindungan terhadap anak. <br /> <br />Untuk menjaga transparansi, pihak korban akan selalu dihadirkan dalam persidangan. Hal tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. <br /> <br />Baca Juga Kata Keluarga David Ozora soal Sidang AG Terkait Kasus Penganiayaan di https://www.kompas.tv/article/391300/kata-keluarga-david-ozora-soal-sidang-ag-terkait-kasus-penganiayaan <br /> <br />Ia mengatakan, dalam sidang anak, orang tua pun harus hadir mendampingi. <br /> <br />"Dalam konteks sidang terutup untuk umum, ada hakim, ada panitera, ada jaksa penuntut umum, wajib hadir anak berkonflik dengan hukum didampingi orang tuanya, wajib" ungkap Djuyamto pada KompasTV, Sabtu (25/3). <br /> <br />AG pun dihadirkan dalam persidangan, seperti sidang pada umumnya akan memberi kesaksian dan menanggapi kesaksian di persidangan kasus penganiayaan David Ozora. <br /> <br />David Ozora merupakan korban penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. <br /> <br />Bersama Mario saat penganiayaan, terdapat temannya Shane Lukas dan kekasihnya, AG. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391463/pn-jaksel-ungkap-teknis-sidang-ag-tertutup-wajib-didampingi-orang-tua
