JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. <br /> <br />Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang tuntutan di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa pada Senin (27/3/2023) <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa. <br /> <br />Jaksa juga ungkapkan hal-hal memberatkan yakni Linda dianggap telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai menikmati keuntungan. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Baca Juga Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara Kasus Narkoba Teddy Minahasa! di https://www.kompas.tv/article/391740/jaksa-tuntut-akbp-dody-prawiranegara-20-tahun-penjara-kasus-narkoba-teddy-minahasa <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391794/linda-pujiastuti-dituntut-18-tahun-penjara-kasus-narkoba-teddy-minahasa
