JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bertemu dengan Menteri Koperasi dan Unit Kecil Menengah Teten Masduki untuk menindaklanjuti pelarangan pakaian impor bekas. <br /> <br />Menurut Mendag Zulhas impor barang bekas adalah hal terlarang, kecuali barang bekas yang diatur. <br /> <br />"Impor barang bekas dalam undang-undang tidak boleh, kecuali yang diatur misalnya barang impor yang kita butuhkan misal pesawat tempur," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi persnya pada 27 Maret 2023. <br /> <br />Selain itu, Zulhas menekankan bahwa yang diperangi adalah impor pakaian bekas selundupan yang masuk ke Indonesia melalui jalan-jalan tikus. <br /> <br />"Yang kita perangi ini selundupan yang masuk melalui jalan-jalan tikus ini," ujar Zulhas. <br /> <br />Ia juga menjelaskan bahwa tujuan pelarangan impir barang bekas adalah untuk melindungi industri dan UMKN lokal. <br /> <br />Baca Juga Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tidak Jual Pakaian Bekas Impor di Jawa Barat di https://www.kompas.tv/article/390874/ridwan-kamil-minta-masyarakat-tidak-jual-pakaian-bekas-impor-di-jawa-barat <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391805/mendag-zulhas-penjualan-pakaian-impor-bekas-dilarang-pesawat-tempur-bekas-tidak
