JAKARTA, KOMPAS.TV Keluarga Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyaksikan sidang tuntutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). <br /> <br />Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," kata jaksa. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Bacakan Hal Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Hingga Dituntut 20 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/391744/jaksa-bacakan-hal-memberatkan-dan-meringankan-akbp-dody-hingga-dituntut-20-tahun-penjara <br /> <br />Mendengar tuntutan putranya ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih menangis. <br /> <br />Ia pun didampingi adik dan istri dody prawiranegara. <br /> <br />Sebelumnya JPU menyatakan ada hal yang memberatkan Dody karena menukar bukti narkoba dengan tawas. <br /> <br />Selain itu terdakwa Dody merupakan anggota Polri tapi terlibat peredaran narkoba. <br /> <br />Video Editor: Bara <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391851/respons-keluarga-dody-atas-tuntutan-20-tahun-penjara-di-kasus-narkoba-teddy-minahasa