JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menuntut 20 tahun penjara atas terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara. <br /> <br />JPU menilai anak buah Irjen Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika. <br /> <br />Selain tuntutan 20 tahun penjara, AKBP Doddy Prawiranegara juga didenda 2 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga Banyak Kasus, DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Sistem untuk Cegah Mafia Pajak di https://www.kompas.tv/article/391915/banyak-kasus-dpr-minta-kemenkeu-perbaiki-sistem-untuk-cegah-mafia-pajak <br /> <br />JPU menyebut hal yang memberatkan Doddy adalah menukar sabu dengan tawas dan menjadi perantara, serta profesinya sebagai aparat penegak hukum. <br /> <br />Sementara itu, hal yang meringankan adalah keinginan Doddy untuk mengakui dan menyesali perbuatannya. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391917/akbp-doddy-prawiranegara-dituntut-20-tahun-bui-berikut-hal-yang-meringankan-pelaku