Surprise Me!

Sebut Dody Terbukti Kerja Sama dengan Teddy Minahasa, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M

2023-03-27 249 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut AKBP Dody Prawiranegara, 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar di kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa. <br /> <br />Jaksa menilai Dody terbukti menjadi perantara jual beli narotika jenis sabu. <br /> <br />Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Baca Juga Banyak Kasus, DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Sistem untuk Cegah Mafia Pajak di https://www.kompas.tv/article/391915/banyak-kasus-dpr-minta-kemenkeu-perbaiki-sistem-untuk-cegah-mafia-pajak <br /> <br />Jaksa menilai Dody terbukti melakukan tindak pidana jual menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu. <br /> <br />Perbuatan ini dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, termasuk Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. <br /> <br />Selanjutnya sidang pleidoi Dody akan dilakukan Rabu 5 April 2023.\ <br /> <br />Baca Juga Sri Mulyani Ceritakan Kronologi Hingga Penelusuran Transaksi Janggal Rp 349 triliun di DPR di https://www.kompas.tv/article/391918/sri-mulyani-ceritakan-kronologi-hingga-penelusuran-transaksi-janggal-rp-349-triliun-di-dpr <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391929/sebut-dody-terbukti-kerja-sama-dengan-teddy-minahasa-jpu-tuntut-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-2-m

Buy Now on CodeCanyon