JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki babak baru. <br /> <br />Senin (27/1) ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dengan agenda tuntutan jaksa. <br /> <br />Jaksa menuntut Mantan Kapolres Bukttinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dengan pidana 20 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menyebut hal yang memberatkan Dody telah menukar barang bukti sabu dengan tawas. <br /> <br />Perbuatan Dody juga telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. <br /> <br />Jaksa menuntut Linda Pujiastuti, dengan pidana 18 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menyebut, hal yang memberatkan Linda diantaranya telah menerima dan menyerahkan sabu untuk dijual. <br /> <br />Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut jaksa dengan pidana 17 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menyatakan hal yang memberatkan diantaranya, Kasranto menjadi perantara dan menjual sabu barang bukti kepolisian. <br /> <br />Baca Juga Sebut Dody Terbukti Kerja Sama dengan Teddy Minahasa, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M di https://www.kompas.tv/article/391929/sebut-dody-terbukti-kerja-sama-dengan-teddy-minahasa-jpu-tuntut-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-2-m <br /> <br />Selain itu, perbuatan Kasranto merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum. <br /> <br />Terdakwa lainnya, Aiptu Janto Situmorang, dituntut jaksa dengan pidana 15 tahun penjara. <br /> <br />Dalam kasus ini, Aiptu Janto didakwa menjual sabu barang bukti, kepada bandar narkoba. <br /> <br />Terdakwa lain yang menjalani sidang tuntutan adalah Asisten Pribadi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif. <br /> <br />Jaksa menuntut Syamsul dengan pidana 17 tahun penjara karena menukar sabu barag bukti dengan tawas serta jadi perantara penjualan narkoba. <br /> <br />Sementara sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa utama, Irjen Teddy Minahasa akan digelar pada Kamis, 30 Maret 2023. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391940/daftar-tuntutan-jaksa-untuk-pembantu-teddy-minahasa-lancarkan-aksi-penjualan-sabu-barang-bukti
