JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Mantan Kapolres Bukttinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dengan pidana 20 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menuntut Linda Pujiastuti, dengan pidana 18 tahun penjara. <br /> <br />Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut jaksa dengan pidana 17 tahun penjara. <br /> <br />Terdakwa lainnya, Aiptu Janto Situmorang, dituntut jaksa dengan pidana 15 tahun penjara. <br /> <br />Jaksa menuntut Asisten Pribadi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dengan pidana 17 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Daftar Tuntutan Jaksa untuk "Pembantu" Teddy Minahasa Lancarkan Aksi Penjualan Sabu Barang Bukti di https://www.kompas.tv/article/391940/daftar-tuntutan-jaksa-untuk-pembantu-teddy-minahasa-lancarkan-aksi-penjualan-sabu-barang-bukti <br /> <br />Apakah tuntutan jaksa ini telah sesuai, dengan dakwaan terhadap AKBP Dody Prawiranegara? <br /> <br />Terdakwa Dody, Linda, dan Kasranto mengakui perbuatan serta mengaku memberikan keterangan yang benar. <br /> <br />Apakah ini akan jadi pertimbangan untuk meringankan? <br /> <br />Kita akan bahas dengan Penasihat Hukum Akbp Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba. <br /> <br />Telah bergabung juga Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391943/pengacara-akbp-dody-prawiranegara-dan-linda-pujiastuti-kecewa-jpu-tak-pertimbangkan-jc
