KEDIRI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus KDRT Ferry Irawan, Senin (27/3/2023) siang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri. <br /> <br />Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ini, Ferry membantah melakukan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda. <br /> <br />Baca Juga Heboh Video Pira Bawa Senjata, TNI Panggil 4 Pria yang Ada Dalam Video untuk Klarifikasi di https://www.kompas.tv/article/391956/heboh-video-pira-bawa-senjata-tni-panggil-4-pria-yang-ada-dalam-video-untuk-klarifikasi <br /> <br />Menurut Penasihat Hukum Ferry, luka yang dialami Venna Melinda akibat dari perbuatannya sendiri. <br /> <br />Ferry Irawan didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391958/ferry-irawan-terancam-hukuman-15-tahun-penjara-atas-kasus-kdrt