KEDIRI, KOMPAS.TV - Selebritas Ferry Irawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus KDRT di Pengadilan Negeri Kota Kediri. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang dilanjutkan pembacaan eksepsi dari pihak penasihat hukum. <br /> <br />Dalam sidang, Ferry didakwa oleh jaksa tentang KDRT yang mengakibatkan korban luka berat dan jatuh sakit. <br /> <br />Baca Juga Usut Korupsi Tunjangan Kinerja, KPK Geledah Kantor Direktorat Minerba Kementerian ESDM di https://www.kompas.tv/article/391964/usut-korupsi-tunjangan-kinerja-kpk-geledah-kantor-direktorat-minerba-kementerian-esdm <br /> <br />Menanggapi hal itu, Penasihat Ferry menilai pasal yang dikenakan JPU kurang tepat dan luka yang dialami Venna Melinda akibat dari perbuatannya sendiri. <br /> <br />Sementara Ferry Irawan membantah telah melakukan KDRT. <br /> <br />Baca Juga Bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah: Itu Zakat Mal, Kalau Saya Ngga Boleh Zakat Kira-Kira... di https://www.kompas.tv/article/391970/bagi-amplop-di-masjid-said-abdullah-itu-zakat-mal-kalau-saya-ngga-boleh-zakat-kira-kira <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391972/jalani-sidang-perdana-kasus-kdrt-ferry-irawan-yang-saya-hadapi-orang-yang-saya-cintai
