BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Fenomena munculnya orang-orang dengan gerobak di sekitaran Kota Banjarmasin mulai terlihat sejak beberapa hari terakhir. <br /> <br />Tak hanya manusia gerobak, para pengemis juga mulai mengisi ruang-ruang tepian jalan, di antaranya di Jalan Kayutangi Banjarmasin. <br /> <br />Baca Juga Banjarbaru Ramadan Festival 2023, Tak Hanya Kuliner Juga Promosi Beragam Komoditas Lokal Lain di https://www.kompas.tv/article/392012/banjarbaru-ramadan-festival-2023-tak-hanya-kuliner-juga-promosi-beragam-komoditas-lokal-lain <br /> <br />Munculnya manusia gerobak ataupun pengemis yang muncul disaat Ramadan, membuat Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan sanksi pidana bagi pemberi uang ataupun barang ke pengemis dengan denda maksimal Rp.100.000. <br /> <br />Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arief Ridha menyebut upaya ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas meminta-minta agar tidak membuat kumuh Kota Banjarmasin lewat Peraturan Daerah no.12 tahun 2014. <br /> <br />"Dilarang untuk memberi dalam bentuk apapun karena ada ancaman denda pidananya yaitu denda maksimal Rp.100.000 atau kurungan maksimal 10 hari," tegas Fahmi. <br /> <br />Baca Juga Optimalkan Kapal Ternak, KSOP Banjarmasin Pastikan Suplai Sapi di Kalsel Selama Ramadan Lancar di https://www.kompas.tv/article/389102/optimalkan-kapal-ternak-ksop-banjarmasin-pastikan-suplai-sapi-di-kalsel-selama-ramadan-lancar <br /> <br />Di sisi lain, Fahmi menyatakan Pemkot Banjarmasin tak melarang masyarakat beribadah lewat sedekah di Bulan Ramadan asalkan tidak dengan pengemis ataupun manusia gerobak di jalanan. <br /> <br />"Pemerintah Kota Banjarmasin tidak melarang masyarakat bersedekah, silakan tapi tempatnya jangan di persimpangan, jangan di lampu merah, masih banyak tempat yang bisa dimanfaatkan," tutupnya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392013/di-banjarmasin-beri-uang-ke-pengemis-jalanan-bisa-kena-denda-rp-100-000-atau-kurungan-10-hari