KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor ESDM dan menyita beberapa dokumen pada hari Senin (27/03/23) kemarin. Kini KPK telah menetapkan tersangka. <br /> <br />Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menetapkan lebih dari satu tersangka terkait dengan kasus ini. <br /> <br />Namun enggan untuk mengungkap indentitasnya. <br /> <br />Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah KPK memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. <br /> <br />Hingga kini KPK belum memberikan secara detail setelah penggledahan di kantor ESDM. <br /> <br />KPK menggeledah kantor Kementerian Energi dan Daya Mineral (ESDM) Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/03/23) malam. <br /> <br />Penggeledahan di lantai 7 tersebut berlangsung selama 3 jam. <br /> <br />Usai melakukan penggeledahan, sejumlah petugas KPK membawa sejumlah dokumen. <br /> <br />Juru Bicara Komisi Pemeberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan penggledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi. <br /> <br />Baca Juga KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK di https://www.kompas.tv/article/392028/kpk-menduga-uang-tukin-kementerian-esdm-yang-dikorupsi-dipakai-untuk-menyuap-pegawai-bpk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392133/kpk-bawa-sejumlah-dokumen-usai-geledah-kantor-esdm-gambir