Surprise Me!

Pemberian THR Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

2023-03-28 61 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memerintahkan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. <br /> <br />Hal itu diungkapkan Ida dalam konferensi pers terkait kebijakan pembayaran THR keagamaan yang diadakan secara daring, Selasa (28/3/2023). <br /> <br />Baca Juga Dituduh Bohong soal Klarifikasi, Relawan Indonesia Bersatu Laporkan Sekda Riau ke Bareskrim Polri! di https://www.kompas.tv/article/392362/dituduh-bohong-soal-klarifikasi-relawan-indonesia-bersatu-laporkan-sekda-riau-ke-bareskrim-polri <br /> <br />Ia menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah hal yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. <br /> <br />Selain pembayaran tepat waktu, Menaker juga meminta pengusaha membayar THR secara penuh dan tidak dicicil. <br /> <br />Pemerintah sudah menyiapkan sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR pada pekerjanya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392365/pemberian-thr-maksimal-7-hari-sebelum-lebaran-harus-dibayar-penuh-dan-tidak-dicicil

Buy Now on CodeCanyon