JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri. <br /> <br />Tak hanya Mahfud, MAKI juga melaporkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. <br /> <br />MAKI melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terkait dugaan tindak pidana pembocoran rahasia negara, atas hebohnya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di kementerian keuangan. <br /> <br />Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat tiba di Bareskrim Polri Selasa (28/03/2023) siang, menyebut alasan MAKI melaporkan ketiga tokoh tersebut berangkat dari perdebatan yang terjadi di rapat Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. <br /> <br />Saat itu, Anggota Komisi III DPR mengingatkan adanya ancaman pidana kepada Mahfud, dan Sri Mulyani, karena telah membuka data rahasia PPATK itu ke publik. <br /> <br />Baca Juga Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM, KPK: Tersangka Lebih dari 1 Orang di https://www.kompas.tv/article/392486/dugaan-korupsi-tunjangan-kinerja-di-kementerian-esdm-kpk-tersangka-lebih-dari-1-orang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392488/maki-laporkan-menko-polhukam-menkeu-dan-ppatk-ke-polisi-terkait-transaksi-janggal-rp-349-t