JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD memperingati soal ancaman hukuman untuk orang yang menghalang-halangi penyidikan. <br /> <br />''Jangan menggertak-gertak, saya juga bisa. Menghalang-halangi penegakan hukum bisa dihukum", ujar Mahfud. <br /> <br />''Dan ini sudah ada orangnya yang dihukum 7,5 tahun, yaa kerjanya kaya saudara-saudara itu. Orang mau mengungkap, dihantam'', lanjut Mahfud MD. <br /> <br />''Jadi jangan main ancam-ancam begini'' tegasnya. <br /> <br />Sebelumnya, Mahfud MD juga emosi karena diinterupsi. <br /> <br />Mahfud MD menolak diinterupsi karena baru saja berbicara beberapa saat. <br /> <br />"Saya enggak mau diinterupsilah, interupsi itu urusan Anda masa orang ngomong diinterupsi. Nantilah pak," Ujar Mahfud MD. <br /> <br />Baca Juga Diinterupsi karena Mic Mati, Mahfud MD: Jangan-Jangan Disabotase di https://www.kompas.tv/article/392674/diinterupsi-karena-mic-mati-mahfud-md-jangan-jangan-disabotase <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392680/ingatkan-soal-menghalangi-halangi-penegakan-hukum-mahfud-md-bisa-dihukum-7-5-tahun