Surprise Me!

Bantah Dirinya Tidak Berwewenang Umumkan Transaksi Janggal di Kemenkeu, Ini Kata Mahfud MD!

2023-03-29 91 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Mahfud MD bantah pernyataan soal wewenang mengumumkan transaksi janggal di Kemenkeu. <br /> <br />Ia mengatakan, tidak memiliki wewenang bukan berarti tidak bisa mengumumkan sebuah perkara. <br /> <br />Dan sama sekali belum ada larangan tentang itu. <br /> <br />''Tidak ada sesuatu yang dilarang, jika belum ada undang-undang tentang itu'', tegas Mahfud MD. <br /> <br />Sebelumnya, Mahfud MD juga memperingati soal ancaman hukuman untuk orang yang menghalang-halangi penyidikan. <br /> <br />''Jangan menggertak-gertak, saya juga bisa. Menghalang-halangi penegakan hukum bisa dihukum", ujar Mahfud. <br /> <br />''Dan ini sudah ada orangnya yang dihukum 7,5 tahun, yaa kerjanya kaya saudara-saudara itu. Orang mau mengungkap, dihantam'', lanjut Mahfud MD. <br /> <br />''Jadi jangan main ancam-ancam begini'' tegasnya. <br /> <br />Baca Juga Ingatkan soal Menghalangi-halangi Penegakan Hukum, Mahfud MD: Bisa Dihukum 7,5 Tahun! di https://www.kompas.tv/article/392680/ingatkan-soal-menghalangi-halangi-penegakan-hukum-mahfud-md-bisa-dihukum-7-5-tahun <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392693/bantah-dirinya-tidak-berwewenang-umumkan-transaksi-janggal-di-kemenkeu-ini-kata-mahfud-md

Buy Now on CodeCanyon