JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Rabu (29/3) malam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa data primer sudah ada di pihak Menkeu dan Menko Polhukam. <br /> <br />Mahfud menjelaskan hal tersebut terjadi karena Kementrian Keuangan mengambil data kelompok yang lebih kecil atau spesifik. <br /> <br />Baca Juga Momen Akhir Rapat Dengar Pendapat Transaksi 349 Triliun, Artaria Masih Interupsi Mahfud MD di https://www.kompas.tv/article/392832/momen-akhir-rapat-dengar-pendapat-transaksi-349-triliun-artaria-masih-interupsi-mahfud-md <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan ada dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun yang ditutupi anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dugaan penjualan emas batangan impor. <br /> <br />PPATK menyerahkan laporan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu dan dua orang lainnya. Namun laporan itu tak sampai ke tangan Menkeu Sri Mulyani. <br /> <br />Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/03). <br /> <br />Sebelumnya, dalam rapat itu Mahfud MD juga mengaskan tidak ada aturan yang dilanggar saat mengumumkan adanya transaksi janggal Rp349 triliun. <br /> <br />Baca Juga Mahfud Sebut Marak Korupsi di Bea Cukai, Perpajakan, Hingga DPR, Buat IPK Indonesia Merosot! di https://www.kompas.tv/article/392809/mahfud-sebut-marak-korupsi-di-bea-cukai-perpajakan-hingga-dpr-buat-ipk-indonesia-merosot <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392834/momen-mahfud-md-jelaskan-asal-data-tppu-ke-arteria-dahlan