JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea menilai strategi Tim Kuasa Hukum Linda dan AKBP Doddy salah strategi sehingga JPU tetap menuntut dengan hukuman yang cukup berat. <br /> <br />Selain itu Hotman juga meyakini Teddy Minahasa bisa bebas demi hukum jika mengacu pada KUHAP. <br /> <br />Meski tak bisa dipungkiri opini publik bisa saja mempengaruhi putusan hakim. <br /> <br />Baca Juga Teddy Minahasa Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Narkoba di https://www.kompas.tv/article/392851/teddy-minahasa-hadapi-tuntutan-jaksa-di-kasus-narkoba <br /> <br />Dalam sidang sebelumnya, terdakwa lainnya sudah dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara untuk Doddy Prawiranegara dan 18 tahun untuk Linda Pujiastuti. <br /> <br />Melihat berbagai fakta persidangan sebelummya, bagaimana dengan perkiraan tuntutan untuk Teddy Minahasa? <br /> <br />Kita akan membahas dengan sejumlah narasumber di antaranya Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah dan juga Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392861/meski-yakin-teddy-minahasa-bebas-hotman-paris-tapi-opini-publik-tetap-berpengaruh