JAKARTA, KOMPAS.TV - Inilah detik-detik Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. <br /> <br />Baca Juga Stok Beras Aman, Pedagang Heran Harganya Tetap Mahal, Ada Apa? | BTALK di https://www.kompas.tv/article/392985/stok-beras-aman-pedagang-heran-harganya-tetap-mahal-ada-apa-btalk <br /> <br />Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara, atas terdakwa Dody Prawiranegara, anak buah Teddy Minahasa itu terbukti menjadi perantara jual beli dan menukar barang bukti narkotika. <br /> <br />Selain Dody, terdakwa Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara, Linda bersama Teddy Minahasa dan terdakwa lainnya, melakukan tindak pidana peredaran narkotika. <br /> <br />Baca Juga Jaksa Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati karena Terbukti Jual Sabu dan Nikmati Hasilnya di https://www.kompas.tv/article/392981/jaksa-tuntut-irjen-teddy-minahasa-hukuman-mati-karena-terbukti-jual-sabu-dan-nikmati-hasilnya <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392987/detik-detik-jaksa-penuntut-umum-tuntut-teddy-minahasa-hukuman-mati
