JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus jual beli narkoba jenis sabu. <br /> <br />Jaksa menilai tak ada hal meringankan Teddy dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/03) siang. <br /> <br />Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Teddy yaitu tidak mengakui kesalahan, ikut menikmati keuntungan penjualan sabu dan mencoreng institusi Polri. <br /> <br />Dalam persidangan terungkap, Irjen Teddy terlibat kerja sama dengan AKBP Doddy dan Linda alias Anita dan Syamsul Maarif sebagai perantara penyebaran narkotika. <br /> <br />Anak buah Teddy, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/03) lalu. <br /> <br />Sementara Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu yang pernah mengaku menikah siri dengan Teddy, dituntut 18 tahun penjara dengan dengan Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. <br /> <br />Untuk terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama sama dituntut 17 penjara dengan dengan Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga Usai Dituntut Pidana Mati, Teddy Minahasa Lempar Senyum Saat Disapa Wartawan di https://www.kompas.tv/article/393175/usai-dituntut-pidana-mati-teddy-minahasa-lempar-senyum-saat-disapa-wartawan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393180/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-pakar-sudah-tepat-indonesia-darurat-narkoba