JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Teddy Minahasa menganggukan kepala saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). <br /> <br />Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri. <br /> <br />Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). <br /> <br />"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa. <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Baca Juga Tensi Hotman Paris Naik Usai Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/393206/tensi-hotman-paris-naik-usai-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393246/anggukan-kepala-dan-napas-berat-teddy-minahasa-saat-jaksa-tuntut-hukuman-mati
