JAKARTA, KOMPAS.TV Pada Kamis, 30 Maret 2023 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat membantu penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan lebih baik. <br /> <br />Menurut Ali, pasalnya dalam RUU tersebut memuat kebijakan yang dapat memudahkan pemulihan aset yang selama ini dinikmati oleh para koruptor. <br /> <br />"Sekarang waktu yang tepat untuk dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk dari penegakan hukum tindak pidana korupsi" ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK. <br /> <br />Terungkapnya kekayaan fantastis para pejabat negara yang mencurigakan telah membuka pintu untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini. <br /> <br />Baca Juga KPK Usut Artis Inisial R, Diduga Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di https://www.kompas.tv/article/393248/kpk-usut-artis-inisial-r-diduga-terlibat-kasus-penerimaan-gratifikasi-rafael-alun-trisambodo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393275/kpk-dukung-ruu-perampasan-aset-untuk-koruptor-disahkan