Surprise Me!

Terbukti Jadi Otak Penukaran Sabu dengan Tawas, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

2023-03-31 354 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. <br /> <br />Jaksa menilai Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas. <br /> <br />Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa. <br /> <br />Adapun hal yang memberatkan Teddy antara lain, statusnya sebagai perwira tinggi Polri, serta meraup keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu. <br /> <br />Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas. <br /> <br />Baca Juga Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal, Sampai Kapan Politik Dicampur Aduk Dengan Sepak Bola? di https://www.kompas.tv/article/393310/piala-dunia-u-20-di-indonesia-batal-sampai-kapan-politik-dicampur-aduk-dengan-sepak-bola <br /> <br />Terdakwa Teddy Minahasa menganggukan kepala saat mendengar pembacaan tuntutan pidana mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). <br /> <br />Sesekali Teddy terlihat memiringkan kepalanya ke arah kiri. <br /> <br />Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). <br /> <br />"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393315/terbukti-jadi-otak-penukaran-sabu-dengan-tawas-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati

Buy Now on CodeCanyon