<br /> Kantor Imigrasi Jakarta Barat mengamankan 2 WNA asal Uzbekistan dan Maroko. Mereka berdua kedapatan menjadi seorang Pekerja Seks Komersial di wilayah Jakarta Barat.WNA asal Uzbekistan yakni RZ (27) terlebih dahulu ditangkap.<br /><br /> <br /><br /> Ia menjajakan dirinya dengan tarif 160 hingga 1000 dolar. Sedangkan MBS (24) merupakan warga negara asal Maroko.<br /><br /> <br /><br /> Ia memasang tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya. Mereka diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.<br /><br /> <br /><br /> Sehingga dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.<br />