ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Satu orang tersangka J, warga Desa Teupin Reusep, berhasil dibekuk Kepolisian Polres Aceh Utara, saat melakukan penggerebekan ladang ganja seluas dua hektar di perbukitan Kecamatan Sawang, Aceh Utara. <br /> <br />Kemudian puluhan tim gabungan Kepolisian pun langsung menyusuri lahan ganja untuk dilakukan pemusnahan. <br /> <br />Sebanyak 16 ribu batang ganja siap panen dan juga bibit tanaman haram tersebut dicabut satu persatu oleh polisi di ladang ganja yang tersebar di dua titik lokasi. <br /> <br />Kemudian tanaman tersebut dimusnahkan langsung dengan cara dibakar. <br /> <br />Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka saat dilakukan penangkapan. Tersangka pun melihat langsung proses pemusnahan oleh petugas. <br /> <br />Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan tujuh kilogram paket ganja yang diedar di wilayah Aceh Utara. Petugas juga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yang merupakan kurir. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393476/gerebek-ladang-ganja-polisi-tangkap-satu-tersangka
