JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan polemik data transaksi janggal senilai Rp349 triliun di depan Komisi III DPR. <br /> <br />Mahfud yakin, data yang ia miliki sama dengan data Sri Mulyani namun Mahfud menyebut Kemenkeu melakukan klasifikasi yang berbeda. <br /> <br />Sehingga saat Menteri Kuangan memaparkan data temua PPATK soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun di hadapan Komisi III DPR terlihat berbeda. <br /> <br />Mahfud meminta waktu agar bisa adu data bersama Sri Mulyani di hadapan Komisi III DPR. <br /> <br />Komisi III DPR menyebut akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD kembali, untuk mencocokkan temuan data PPATK soal transaksi janggal yang mencapai Rp349 triliun. <br /> <br />Baca Juga Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani, Komisi III DPR Minta Data Dibuka Transparan! di https://www.kompas.tv/article/393129/beda-data-mahfud-md-dan-sri-mulyani-komisi-iii-dpr-minta-data-dibuka-transparan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393513/soal-transaksi-janggal-rp349-triliun-mahfud-minta-undang-sri-mulyani-untuk-adu-data