JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan polemik data transaksi janggal senilai Rp349 triliun di depan Komisi III DPR. <br /> <br />Mahfud yakin, data yang ia miliki sama dengan data Sri Mulyani namun Mahfud menyebut Kemenkeu melakukan klasifikasi yang berbeda. <br /> <br />Sehingga saat Menteri Kuangan memaparkan data temua PPATK soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun di hadapan Komisi III DPR terlihat berbeda. <br /> <br />Mahfud meminta waktu agar bisa adu data bersama Sri Mulyani di hadapan Komisi III DPR. <br /> <br />Komisi III DPR menyebut akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD kembali, untuk mencocokkan temuan data PPATK soal transaksi janggal yang mencapai Rp349 triliun. <br /> <br />Baca Juga Beda Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di https://www.kompas.tv/article/393209/beda-data-mahfud-md-dan-sri-mulyani-soal-transaksi-janggal-rp-349-triliun <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393520/beda-tafsir-mahfud-dan-sri-mulyani-soal-data-transaksi-rp349-triliun-ini-kata-mantan-pimpinan-kpk