<br /> KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM.<br /><br /> <br /><br /> Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro di bagian keuangan.<br /><br /> <br /><br /> Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ditemui pada, Jumat (31/3/2023) menduga ada persekongkolan jahat oknum pegawai keuangan Kementerian ESDM.<br /><br /> <br /><br /> Oknum tersebut diduga mensiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.<br />