KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana David Ozora dengan terdakwa anak AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Dalam nota tanggapan eksepsi, jaksa penuntut umum menolak pembelaan AG dan penasihat hukumnya. <br /> <br />Penasihat hukum AG Mangatta Toding Alo mengatakan, putusan sela hakim atas eksepsi AG akan disampaikan dalam sidang lanjutan, Senin 3 April 2023. <br /> <br />Tim penasihat hukum berharap nota keberatan AG dapat diterima. <br /> <br />Sebelumnya, dalam nota eksepsi penasihat hukum AG keberatan dengan syarat formil dalam berkas dakwaan. <br /> <br />Baca Juga Pekan Depan, Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi di Sidang Terdakwa AG Pacar Mario Dandy di https://www.kompas.tv/article/393296/pekan-depan-ayah-david-ozora-bakal-jadi-saksi-di-sidang-terdakwa-ag-pacar-mario-dandy <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393591/jaksa-tolak-pembelaan-ag-terdakwa-penganiayaan-david-ozora
