KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan di unit 4 pelayanan perempuan dan anak satreskrim Polresta Gorontalo Kota A-S umur 54 tahun di jeblokasi ke ruang tahanan. <br /> <br />A-S ditangkap polisi karena melakukan pencabulan kepada 4 orang anak yang masih di bawah umur. <br /> <br />Aksi bejat pelaku ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Polresta Gorontalo kota pada Jumat 24 maret lalu. <br /> <br />Dari hasil penyidikan pelaku sudah mencabuli korban sejak januari hingga bulan Maret 2023 lalu. <br /> <br />Untuk melancarkan aksinya pelaku meng imingi-imingi uang kepada korban. <br /> <br />Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#polresta gorontalo kota <br /> <br />#kota gorontalo <br /> <br />#pencabulan <br /> <br />#anak dibawah umur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393706/polisi-tangkap-pelaku-pencabulan-4-orang-anak-dibawah-umur