JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada Jumat, (31/3/2023) mengungkapkan hasil analisis keuangan yang disampaikan ke Komisi XI dan Komisi III. <br /> <br />Seluruhnya bersumber dari rekapan surat PPATK pada tanggal 13 Maret 2023. <br /> <br />Yang menjadi perbedaan adalah klasifikasi laporan analisis dari keduanya. <br /> <br />Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komisi III, Mahfud MD membagi transaksi janggal tersebut dalam tiga kelompok laporan hasil analisis. <br /> <br />Yakni, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, dan transaksi mencurigakan terkait kewenangan. <br /> <br />Klasifikasi data ini berbeda dengan yang dibuat Kemenkeu. <br /> <br />Laporan Hasil Audit (LHA) tidak dirincikan kembali terkait berapa surat yang telah dikirimkan ke Kemenkeu dan berapa surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum. <br /> <br />Klasifikasi inilah yang menjadikan transaksi keuangan mencurigakan keduanya berbeda. <br /> <br />"Angkanya ya kurang lebih mirip, karena kita memang menggunakan data yang sama," ujar Wamenkeu, Suahasil Nazara. <br /> <br />Padahal, jika kedua klasifikasi surat disandingkan, maka jumlah surat dan total penghitungan laporan analisis bernilai sama. <br /> <br />Baca Juga Respons Anggota DPR terkait Pernyataan Mahfud di Media soal Transaksi Janggal Kemenkeu di https://www.kompas.tv/article/393678/respons-anggota-dpr-terkait-pernyataan-mahfud-di-media-soal-transaksi-janggal-kemenkeu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393769/kemenkeu-klarifikasi-soal-beda-data-transaksi-janggal-dengan-mahfud-md-dalam-rapat-di-dpr