KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AG pelaku penganiayaan David Ozora. <br /> <br />Dengan demikian, Senin pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela. Mendengarkan majelis hakim menolak atau menerima eksepsi terdakwa. <br /> <br />Tim penasihat hukum pelaku berharap nota keberatan AG dapat diterima tapi jika ditolak. Sidang penganiayaan berat korban David Ozora akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. <br /> <br />Orangtua dan paman korban penganiayaan David Ozora direncanakan bersaksi bagi terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pekan depan. <br /> <br />Baca Juga David Ozora Respons Kedatangan Istri Menag Yaqut Cholil Qoumas di https://www.kompas.tv/article/393594/david-ozora-respons-kedatangan-istri-menag-yaqut-cholil-qoumas <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393797/keluarga-david-ozora-siap-bersaksi-di-sidang-terdakwa-ag