LOMBOK, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Perancis dideportasi dari Indonesia lantaran berbuat onar di sebuah masjid di Lombok Barat. <br /> <br />Warga Negara (WN) Perancis ini dideportasi lantaran dilaporkan warga setelah membuat keonaran di dalam Masjid Nurul Huda, Senggigi, Lombok Barat saat warga tengah menggelar tadarus. <br /> <br />Selain itu warga negara perancis iini juga tidak pernah melaporkan keberadaannya pada pihak dusun padahal telah 25 hari berada di Lombok. <br /> <br />Karena terbukti melanggar undang-undang keimigrasian, WNA asal Perancis ini mendapat sanksi deportasi ke negara asalnya. <br /> <br />Baca Juga Petugas Imigrasi Tangkap Dua WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/393796/petugas-imigrasi-tangkap-dua-wna-pelaku-prostitusi-online-di-jakarta-barat <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393831/buat-onar-di-masjid-wn-perancis-dideportasi-dari-indonesia