KOMPAS.TV - Mengikuti arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (ASN) & Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seluruh ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. <br /> <br />Tak terkecuali, bagi para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut. <br /> <br />Pemkab Garut menyatakan ada sanksi tegas yang disiapkan jika ASN melanggar, larangan mudik pakai mobil dinas ini. <br /> <br />Di Kabupaten Garut, pengawasan penggunaan mobil dinas ini bahkan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP. <br /> <br />Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394382/kementerian-pan-rb-larang-asn-gunakan-kendaraan-dinas-untuk-mudik