JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski sempat berdebat dengan hakim, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. <br /> <br />Haris didakwa bersama Fatia Maulidiyanti menyebarkan informasi elektronik dengan dakwaan pencemaran nama baik. <br /> <br />Sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur Senin (3/4/2023) pagi merupakan tindak lanjut pelaporan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum menilai dialog Haris Azhar dan Fatiah di youtube merupakan tindak pidana pencemaran nama baik karena tidak meminta konfirmasi Luhut dalam videonya. <br /> <br />Tidak hanya Haris Azhar, Pengadilan Jakarta Timur juga menggelar sidang Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti. <br /> <br />Penasihat Hukum Terdakwa Fatia Maulidiyanti sempat memprotes pemisahan berkas perkara antara Haris dan Fatia. <br /> <br />Penasihat hukum berdalih, pemisahan berkas untuk perkara yang sama dengan hakim yang sama tidak efektif dalam hukum acara pidana. <br /> <br />Namun hakim tetap melanjutkan dengan pemisahan berkas antara Fatia dan Haris Azhar. <br /> <br />Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa. <br /> <br />Baca Juga Modus Dirikan Konsultan Pajak Kerap Dilakukan, Mantan Wakil Ketua KPK: Kemenkeu Harus Tindak Tegas! di https://www.kompas.tv/article/394420/modus-dirikan-konsultan-pajak-kerap-dilakukan-mantan-wakil-ketua-kpk-kemenkeu-harus-tindak-tegas <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394421/haris-azhar-dan-fatia-didakwa-lakukan-pencemaran-nama-baik-luhut-binsar
