<br /> Polda DIY merilis hasil pemeriksaan psikologi forensik tersangka HP pelaku mutilasi perempuan disebuah penginapan di Yogyakarta.<br /><br /> <br /><br /> Pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan saat memutilasi korban dan Terancam hukuman mati.<br /><br /> <br /><br /> Tersangka juga mempelajari melumpuhkan seseorang sampai meninggal dengan melihat tayangan di media sosial.<br />
