JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh salah satu terdakwa kasus penganiayaan David, yaitu AG. <br /> <br />Menurut Penasihat Hukum David Ozora, Melissa Anggraini, Hakim Tunggal Sri Wahyuni menjelaskan, bahwa eksepsi AG tidak beralasan hukum dan harus ditolak. <br /> <br />Baca Juga Modus Dirikan Konsultan Pajak Kerap Dilakukan, Mantan Wakil Ketua KPK: Kemenkeu Harus Tindak Tegas! di https://www.kompas.tv/article/394420/modus-dirikan-konsultan-pajak-kerap-dilakukan-mantan-wakil-ketua-kpk-kemenkeu-harus-tindak-tegas <br /> <br />Dalam sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi yang juga dilakukan Senin (3/4), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi. <br /> <br />Di antaranya, Ayah David, Jonathan Latumahina; Paman David, Rustam Hatala, dan saksi kunci yang mengetahui peristiwa penganiayaan, yakni N, R, dan anak RJ. <br /> <br />Baca Juga Akibat Luapan Sungai Suso di Luwu, 4 Desa Hingga Jalan Trans-Sulawesi Terendam Banjir! di https://www.kompas.tv/article/394433/akibat-luapan-sungai-suso-di-luwu-4-desa-hingga-jalan-trans-sulawesi-terendam-banjir <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394444/jaksa-penuntut-hadirkan-5-saksi-penganiayaan-david-ozora