JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas akan dihadirkan dalam persidangan AG. <br /> <br />Keduanya dihadirkan sebagai saksi. <br /> <br />Sidang akan dilakukan secara tertutup. <br /> <br />Selain itu, JPU juga akan memanggil empat saksi ahli, diantaranya dua ahli medis, ahli hukum pidana, dan ahli digital forensik. <br /> <br />Total, ada 15 saksi dan 4 ahli yang dihadikarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan AG. <br /> <br />Baca Juga Momen Ganjar Antar Gibran Pulang Usai Mendadak Panggil ke Semarang di https://www.kompas.tv/article/394445/momen-ganjar-antar-gibran-pulang-usai-mendadak-panggil-ke-semarang <br /> <br />Dalam sidang dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi yang juga dilakukan Senin (3/4), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi. <br /> <br />Di antaranya, Ayah David, Jonathan Latumahina; Paman David, Rustam Hatala, dan saksi kunci yang mengetahui peristiwa penganiayaan, yakni N, R, dan anak RJ. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394448/terdakwa-penganiayaan-david-mario-dandy-dan-shane-lukas-dihadirkan-di-sidang-ag-besok
