JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU-RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik. <br /> <br />Ketua DKPP, Heddy Lugito menyebut Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran kode etik, melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas. <br /> <br />Heddy memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut. <br /> <br />Putusan harus dilaksanakan paling lama 7 hari sejak dibacakan. <br /> <br />Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari, enggan memberikan komentar kepada media saat dikonfirmasi mengenai sanksi teguran keras, yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. <br /> <br />Baca Juga Terbukti Lakukan Perjalanan dengan Wanita Emas, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU di https://www.kompas.tv/article/394344/terbukti-lakukan-perjalanan-dengan-wanita-emas-dkpp-beri-sanksi-peringatan-keras-kepada-ketua-kpu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394506/dijatuhi-sanksi-oleh-dkpp-gara-gara-langgar-etik-begini-respons-ketua-kpu