[TRIGGER WARNING: NARASI MENJELASKAN KRONOLOGI KEJADIAN] <br /> <br />SAMARINDA, KOMPAS.TV - Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, membekuk pelaku kekerasan seksual, terhadap siswi kelas 6 sekolah dasar (SD). <br /> <br />Kejadian ini berawal saat korban berangkat ke sekolah dengan berjalan kaki, bertemu dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor. <br /> <br />Tersangka memanggil korban dan meminta ditemani untuk mengambil kue di Puskesmas. <br /> <br />Namun, korban ternyata dijebak, bahkan diancam akan dilukai dan dibunuh. <br /> <br />Bukan hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengambil paksa anting dan kalung emas milik korban. <br /> <br />Setelah ditelusuri, ini bukanlah pertama kali tersangka melakukan aksinya. <br /> <br />Tersangka sempat mencoba melakukan kekerasan seksual terhadap anak lain dengan modus yang sama, namun gagal karena korban berteriak. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara; dan pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394557/polisi-tangkap-pria-pedofil-di-samarinda-yang-perkosa-curi-perhiasan-korban-anak
